Mengenal lebih dekat Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Tanah Laut dan perannya dalam membangun harmoni
TENTANG FKUB
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tanah Laut dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Komitmen FKUB dalam mewujudkan keharmonisan dan toleransi antar umat beragama
"Terwujudnya kerukunan umat beragama yang harmonis, toleran, dan saling menghormati dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mendukung pembangunan Kabupaten Tanah Laut yang maju, sejahtera, dan berkeadilan."
STRUKTUR ORGANISASI